Tak Setuju PKPU, Silahkan Gugat ke MA

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juli 2018 11:31 WIB
Elektoral | Rilis ID
Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. FOTO: Dok DPR
Rilis ID
Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. FOTO: Dok DPR

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menyatakan dirinya setuju dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg).

Menurutnya, bagi partai politik yang tidak setuju dengan PKPU No. 20 Tahun 2018, ia mempersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Sehingga, tidak perlu mengusung pengajuan hak angket (penyelidikan)," kata dia di Kompleks Parlemen, kemarin.

Politisi PAN ini mengakui bahwa PKPU tersebut mengundang polemik, sehingga perlu digelar rapat konsultasi antara DPR dengan pemerintah.

Namun, karena sifat konsultasi DPR dan pemerintah tidak mengikat, maka sebaiknya jalan terbaik adalah mengajukan gugatan ke MA.

"Kita tunggu saja gugatannya ditolak atau dikabulkan. Kalau dikabulkan saya yakin KPU akan mentati keputusan MA," ujarnya.

Diketahui, PKPU tersebut melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi diajukan menjadi calon anggota legislatif.

Ditambahkan Yandri, konsultasi KPU dengan pembuat UU sudah pernah dilaksanakan dan hampir semua mengatakan, karena KPU pelaksana UU dan tidak disebutkan larangan mantan koruptor kecuali yang diputuskan pengadilan.

"Kalau pengadilan mencabut hak politiknya memang tidak boleh," tambah dia.

 Menurutnya, pandangan KPU itu mesti dihormati, sebagai ijtihad.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya