Tak Hanya di MK, Gugatan Ridho dan Herman Mental di Bawaslu
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tak hanya kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan calon (paslon) Ridho-Bachtiar dan Herman HN-Sutono juga mental di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyampaikan hal itu kepada rilislampung.id via WhatsApp, Jumat (10/8/2018).
Sidang dengan agenda putusan dengan Majelis Hakim Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, pihaknya menolak keberatan penggugat 1, Ridho-Bachtiar, dan penggugat 2, Herman HN-Sutono.
Dalam amar putusannya, Bawaslu RI menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 002/TSM. UM. GBW/BWSL.08. 00/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018.
Kuasa hukum paslon 2 Herman HN-Sutono, Resmen Kadafi, mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu RI.
Begitu pun kuasa hukum paslon 1 Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko.
”Jelas kami sangat kecewa,” singkatnya (baca juga: MK Tolak Gugatan Paslon Gubernur-Wagub 1 dan 2). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
