Tak Hanya di MK, Gugatan Ridho dan Herman Mental di Bawaslu

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Agustus 2018 13:50 WIB
Elektoral | Rilis ID
Salinan putusan Bawaslu RI. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Salinan putusan Bawaslu RI. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Tak hanya kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan calon (paslon) Ridho-Bachtiar dan Herman HN-Sutono juga mental di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyampaikan hal itu kepada rilislampung.id via WhatsApp, Jumat (10/8/2018).

Sidang dengan agenda putusan dengan Majelis Hakim Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, pihaknya menolak keberatan penggugat 1, Ridho-Bachtiar, dan penggugat 2, Herman HN-Sutono. 

Dalam amar putusannya,  Bawaslu RI menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 002/TSM. UM. GBW/BWSL.08. 00/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018. 

Kuasa hukum paslon 2 Herman HN-Sutono, Resmen Kadafi, mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu RI. 

Begitu pun kuasa hukum paslon 1 Ridho-Bachtiar,  Ahmad Handoko. 

”Jelas kami sangat kecewa,” singkatnya (baca juga: MK Tolak Gugatan Paslon Gubernur-Wagub 1 dan 2). (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya