TPS Boleh Didirikan di Kampus, Pesantren, RS, dan Lapas
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — KPU Provinsi Lampung memperbolehkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) didirikan di lingkungan kampus. Asal, mendapat persetujuan dari perguruan tinggi setempat.
”Boleh mendirikan TPS berbasis DPTb (data pemilih tambahan) di kampus-kampus. Kalau tidak diperbolehkan, bisa mendirikan di desa atau kelurahan yang banyak DPTb-nya,” ungkap Komisioner KPU Lampung, Handi Mulyaningsih, Rabu (13/2/2019).
Selain kampus, TPS juga boleh didirikan di pondok-pondok pesantren dan perusahaan-perusahaan yang banyak pemilih pindahan.
”TPS juga boleh berbasis DPTb seperti di lembaga pemasyarakatan maupun rumah sakit,“ ungkapnya.
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menambahkan, dasar pembuatan TPS adalah wilayah administrasi pemerintahan.
Yaitu jumlah TPS di suatu wilayah desa/pekon/kampung dalam wilayah kecamatan, kabupaten/kota suatu provinsi dan wilayah NKRI.
”Jadi, tidak ada istilah TPS Kampus atau RS. Namun ada perhatian khusus terhadap warga rutan/lapas,” tambahnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
