TPS Boleh Didirikan di Kampus, Pesantren, RS, dan Lapas

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 Februari 2019 16:25 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung, Handi Mulyaningsih. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung, Handi Mulyaningsih. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — KPU Provinsi Lampung memperbolehkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) didirikan di lingkungan kampus. Asal, mendapat persetujuan dari perguruan tinggi setempat.

”Boleh mendirikan TPS berbasis DPTb (data pemilih tambahan) di kampus-kampus. Kalau tidak diperbolehkan, bisa mendirikan di desa atau kelurahan yang banyak DPTb-nya,” ungkap Komisioner KPU Lampung, Handi Mulyaningsih, Rabu (13/2/2019).

Selain kampus, TPS juga boleh didirikan di pondok-pondok pesantren dan perusahaan-perusahaan yang banyak pemilih pindahan.

”TPS juga boleh berbasis DPTb seperti di lembaga pemasyarakatan maupun rumah sakit,“ ungkapnya.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menambahkan, dasar pembuatan TPS adalah wilayah administrasi pemerintahan.

Yaitu jumlah TPS di suatu wilayah desa/pekon/kampung dalam wilayah kecamatan, kabupaten/kota suatu provinsi dan wilayah NKRI.

”Jadi, tidak ada istilah TPS Kampus atau RS. Namun ada perhatian khusus terhadap warga rutan/lapas,” tambahnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya