Srikandi DPD RI Intsiawati Ayus Bergabung ke Partai Perindo
Sulaiman
Bandarlampung
Penguatan kelembagaan DPD dilakukan melalui penataan sistem kenegaraan baik melalui upaya Amendemen ke-5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baik secara komprehensif maupun melalui upaya judicial review UU untuk kesetaraan hak dan kedudukan anggota parlemen juga kesetaraan dalam hak legislasi, sehingga tercipta mekanisme check balances dalam sistem bikameral yang ideal.
Kedekatan Intsiawati dengan masyarakat Riau dibuktikan dengan terpilihnya sebagai anggota DPD RI selama empat periode dengan perolehan suara terbanyak urutan pertama. (*)
Partai Perindo
Intsiawati Ayus
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
