Soal Dana Kampanye Caleg dan Calon DPD, Ini Aturan Mainnya
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dana kampanye bagi partai politik atau caleg maupun bakal calon DPD RI tidak terbatas. Namun demikian, sumbangan dana kampanye dibatasi.
Menurut merujuk Peraturan KPU (PKPU) 24/2018, tentang batasan dana kampanye, bahwa itu tak terbatas bagi parpol (DPRD, DPR RI) dan calon anggota DPD RI.
Namun, kata Tio, pada Pasal 16 ayat 1 disebutkan dana kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan perseorangan ada batasannya, yakni maksimal Rp2,5 miliar.
"Beda dengan pilkada serentak 2018 yang ada batasan dana kampanye bagi pasangan calon, kalau ini tidak," ungkapnya, Rabu (29/8/2018).
Tahapannya kata mantan Ketua KPU Lampung Utara itu yakni sumbangan tersebut diberikan kepada parpol masing-masing, bukan kepada calon anggota legislatifnya.
Selanjutnya pada Pasal 22 ayat 1 berbunyi, dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan maksimal Rp750 juta.
“Ayat 2 bahwa dana kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp1,5 miliar," tegasnya.
Jika anggota DPRD maupun DPR RI itu harus diberikan kepada parpol nya masing-masing, sementara untuk DPD RI, bisa langsung ke calon yang bersangkutan.
"Asalkan sumbangan itu, didapat tidak boleh berasal dari warga negara asing, perusahaan asing, kelompok asing dan LSM asing, dan dana sumbangan itu harus dimasukkan ke dalam rekening khusus dana kampanye yang harus diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye," terangnya.
Kemudian, kata Tio, untuk parpol dan calon anggota DPD RI yang menerima sumbangan dana kampanye melebihi dari yang ditetapkan, maka dana itu tidak boleh digunakan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
