Soal Dana Kampanye Caleg dan Calon DPD, Ini Aturan Mainnya

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

29 Agustus 2018 14:47 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

"Batas pelaporannya adalah 14 hari setelah masa kampanye berakhir, kelebihan tersebut harus disetorkan ke Kas Negara dan KPU akan memfasilitasinya. Ini hanya informasi umum saja sesuai PKPU,  nanti kita akan bimtek terkait itu, " terangnya. 

Sementara itu,  calon anggota DPD RI Ahmad Bastian Suyitno mengaku, sudah siap merebutkan suara menjadi anggota DPD Periode 2019-2024.

Bastian, sapaan akrabnya, mengaku saat ini jika terkait masalah dana kampanye, dirinya memakai dana pribadi. Belum ada dana sumbangan dari pihak lain. 

"Kami pakai dana pribadi, belum ada kalau gambaran untuk penyumbang dana kampanye, besarannya relatiflah, minta doanya ya supaya diantara yang 4 orang itu kita salah satunya," harapnya saat dihubungi via ponselnya. 

Pria berlatar belakang pengusaha kontruksi ini mengaku serius maju sebagai calon anggota DPD RI asal Lampung. Ia mengklaim sudah memiliki persiapan khusus.

“Insyaallah saya dan tim sudah siap 100 persen,"  kata mantan anggota dewan dua periode tersebut.

Berbekal pengalamannya selama 10 tahun mengabdikan diri sebagai wakil rakyat di DPRD Lampung Selatan, Bastian merasa sudah saatnya untuk berbuat lebih besar demi masyarakat Lampung. Terutama memperjuangkan kebutuhan infrastruktur jalan dan jembatan sesuai keahliannya.

“Bagaimana menjadi wakil daerah itu, akan kita laksanakan apabila rakyat memberikan dukungan dan suaranya kepada kita. Kita akan maksimal bekerja untuk Lampung,” ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya