Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup, Untung Mana?
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Saat ini tengah ramai perihal gugatan materi pasal 168 ayat 2 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang memunculkna berbagai respon dari Partai Politik.
Gugatan tersebut, berkaitan dengan sistem pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang, dimana terdapat dua opsi yang digaungkan yakni, Pemilu dengan sistem proporsional tebuka dan tertutup.
Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Utama Rilis.id Lampung Wirahadikusumah mencoba meminta pandangan dari akademisi hukum Unila Budiyono di program Wira Corner.
Dalam diskusi tersebut, Wira sapaannya, meminta pandangan Budiyono perihal keuntungan dari masing-masing sistem Pemilu yang saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Menjawab pertanya tersebut, Budiyono mengatakan, seharusnya MK menolak. Karena, MK harus konsisten dengan kebijakan UU, meski hal ini kewenangan parlemen apakah terbuka atau tertutup.
"Terlepas dari konsekuensi baik dan buruknya. Tapi, kerugian hak asasi warga negara perlu dilihat, bukan di lihat kerugian Parpol," ujarnya.
Budiyono menerangkan, perbedaan yang paling sederhana antara proporsional terbuka dan tertutup adalah, apabila tertutup rakyat hanya memilih partai, sedangkan terbuka yang dipilih yakni orang atau caleg.
Kemudian, apabila terbuka rakyat bisa melihat siapa calonnya, karena Caleg akan sosialisasi. Sedangkan tertutup Parpol yang akan menentukan siapa yang menjadi anggota legislatif.
Tetapi, keuntungannya dari sistem tertutup adalah partai bisa menempatkan orang-orang profesional bukan hanya popularitas.
"Baik itu ahli keuangan, ahli hukum, dan ahli politik, sehingga ketika jadi, mereka tidak gaptek lagi, langsung bisa beradaptasi," ujarnya.
Sistem Pemilu
Proporsional Tebuka dan Tertutup
Pemilu 2024
Wira Corner
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
