Sidang Pelanggaran TSM Pilgub, Kuasa Hukum Desak Pilkada Ulang
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) pada Pilgub Lampung, kembali digelar oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Sidang bertempat di Kantor Gakkumdu Lampung, Jumat (6/7/2018) sekira pukul 09.00 Wib.
Majelis pemeriksa masih dipimpin oleh Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah dan dua Komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar dan Adek Asyari. Ketiga kuasa hukum dari masing-masing pelapor dan terlapor juga hadir.
Pelapor 1 dari Paslon Ridho-Bachtiar dikuasakan kepada tim kuasa hukum Ahmad Handoko dan rekan-rekan.
Pelapor 2 dari paslon Herman HN-Sutono dikuasakan kepada Leninstan Nainggolan dan rekan-rekan.
Sedangkan terlapor, kuasa hukumnya Abi Hasan Muan, Abdul Kodir, Ansori Bangsa Radin, serta ada 16 orang penerima kuasa.
Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, agenda sidang ada 5 yakni pembacaan materi dari pelapor, pembacaan jawaban terlapor, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.
"Hari ini pembacaan materi dari pelapor 1 Ridho-Bachtiar yang dikuasakan kepada tim kuasa hukum, dan pembacaan materi dari pelapor 2 Herman HN-Sutono oleh tim kuasa hukum," kata Khoir, sapaan akrabnya.
Kuasa hukum Pelapor 1 Ahmad Handoko membacakan materi dan tuntutannya, karena paslon 3 melakukan pelanggaran TSM lebih dari 50 persen di Kabupaten Kota se-Lampung, terbukti secara sah melakukan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
Menyatakan, bahwa Arinal Djunaidi-Chusnunia melakukan pelanggaran administrasi TSM, kemudian Memerintahkan kepada KPU mendiskualifikasi paslon 3, Memerintahkan kepada penyelenggara untuk menindaklanjuti pelanggaran paslon 3.
Sementara pelapor 2 Leninstan Nainggolan membacakan materi dan tuntutannya, bahwa objek pelanggaran money politics hampir terjadi di seluruh lampung yakni terlapor membagikan sejumlah uang Rp50 ribu kepada warga.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
