Sidang Pelanggaran TSM Pilgub, Kuasa Hukum Desak Pilkada Ulang

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

6 Juli 2018 11:48 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) pada Pilgub Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) pada Pilgub Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) pada Pilgub Lampung, kembali digelar oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Sidang bertempat di Kantor Gakkumdu Lampung, Jumat (6/7/2018) sekira pukul 09.00 Wib. 

Majelis pemeriksa masih dipimpin oleh Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah dan dua Komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar dan Adek Asyari. Ketiga kuasa hukum dari masing-masing pelapor dan terlapor juga hadir. 

Pelapor 1 dari Paslon Ridho-Bachtiar dikuasakan kepada tim kuasa hukum Ahmad Handoko dan rekan-rekan. 

Pelapor 2 dari paslon Herman HN-Sutono dikuasakan kepada Leninstan Nainggolan dan rekan-rekan. 

Sedangkan terlapor, kuasa hukumnya Abi Hasan Muan, Abdul Kodir, Ansori Bangsa Radin, serta ada 16 orang penerima kuasa. 

Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, agenda sidang ada 5 yakni pembacaan materi dari pelapor, pembacaan jawaban terlapor, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. 

"Hari ini pembacaan materi dari pelapor 1 Ridho-Bachtiar yang dikuasakan kepada tim kuasa hukum,  dan pembacaan materi dari pelapor 2 Herman HN-Sutono oleh tim kuasa hukum," kata Khoir, sapaan akrabnya. 

Kuasa hukum Pelapor 1 Ahmad Handoko membacakan materi dan tuntutannya,  karena paslon 3  melakukan pelanggaran TSM lebih dari 50 persen di Kabupaten Kota se-Lampung, terbukti secara sah melakukan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.

Menyatakan, bahwa Arinal Djunaidi-Chusnunia melakukan pelanggaran administrasi TSM,  kemudian Memerintahkan kepada KPU mendiskualifikasi paslon 3, Memerintahkan kepada penyelenggara untuk menindaklanjuti pelanggaran paslon 3. 

Sementara pelapor 2 Leninstan Nainggolan membacakan materi dan tuntutannya, bahwa objek pelanggaran money politics hampir terjadi di seluruh lampung yakni terlapor membagikan sejumlah uang Rp50 ribu kepada warga. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya