Sidang Pelanggaran TSM Pilgub, Kuasa Hukum Desak Pilkada Ulang

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

6 Juli 2018 11:48 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) pada Pilgub Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) pada Pilgub Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

Oleh karena itu,  memohon kepada Bawaslu, bahwa telah terjadi pelanggaran money politics yang dilakukan oleh paslon 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim. 

"Menyatakan bahwa pelanggaran pemilu TSM adalah perbuatan melawan hukum. Bahwa perolehan suara nomor 3 dalam pelaksanaan pilgub dibatalkan. Menyatakan menghukum paslon 3 digugurkan atau didiskualifikasi sebagai peserta pilgub lampung dan tidak diperbolehkan lagi mengikuti pilgub. Batalkan hasil perolehan pilgub 27 Juni 2018. Segera menyelenggarakan pemilihan ulang. Dapat segera memutuskan pelanggaran money politics, terkait menjanjikan pemberian uang secara TSM," kata Leninstan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya