Sidang Pelanggaran TSM Pilgub, Kuasa Hukum Desak Pilkada Ulang
Anonymous
Bandarlampung
Oleh karena itu, memohon kepada Bawaslu, bahwa telah terjadi pelanggaran money politics yang dilakukan oleh paslon 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.
"Menyatakan bahwa pelanggaran pemilu TSM adalah perbuatan melawan hukum. Bahwa perolehan suara nomor 3 dalam pelaksanaan pilgub dibatalkan. Menyatakan menghukum paslon 3 digugurkan atau didiskualifikasi sebagai peserta pilgub lampung dan tidak diperbolehkan lagi mengikuti pilgub. Batalkan hasil perolehan pilgub 27 Juni 2018. Segera menyelenggarakan pemilihan ulang. Dapat segera memutuskan pelanggaran money politics, terkait menjanjikan pemberian uang secara TSM," kata Leninstan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
