Sidang Money Politics Pilgub Lampung Diskors hingga Pukul 19.00

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

9 Juli 2018 14:29 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sidang money politics Pilgub Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Sidang money politics Pilgub Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Majelis Pemeriksa sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) atau money politics Pilgub Lampung, menskors sidang dari pukul 14.00 Wib hingga pukul 19.00 nanti. 

Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan kuasa hukum pelapor 1 dan pelapor 2 sudah melengkapi daftar saksi dan bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan nanti malam. 

"Majelis sudah menerima daftar saksi dan bukti dari masing-masing kuasa hukum. Sidang akan kami skor, hingga pukul 19. 00 Wib dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Khoir, sapaan akrabnya, di Kantor Gakkumdu Lampung, Senin (9/7/2018). 

Khoir merinci, pihak majelis sudah mendengarkan keterangan saksi pelapor 1, sebanyak enam orang. 

"Dari pelapor 2 akan menghadirkan 13 saksi nanti malam. Sebanyak 9 orang dari Lampung Timur. Tiga orang sisanya, berasal dari Pesawaran," ungkapnya. 

Sementara, Leinstan Nainggolan, Kuasa Hukum Pelapor 2, menjelaskan pihaknya juga sudah menyerahkan barang bukti tambahan berupa uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga digunakan dalam proses pemenangan pasangan Arinal-Nunik dalam Pilgub Lampung 2018.

"Kami juga yakin bisa memenangi perkara ini. Karena Barang bukti dan saksi kami kuat sekali. Diantara saksi yang dihadirkan ada yang menerima pemberian uang dari timses Paslon nomor 3 yakni Rp. 550 ribu. Makanya kami yakin memenangkan gugatan ini," tegasnya. 

Sementara itu, massa aksi gabungan Aliansi Rakyat Lampung dan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) masih terus meneriakkan tuntutannya,  meski cuaca panas terik matahari. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya