Setelah BK, Giliran Pansus Panggil Barlian Mansyur

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

24 Juli 2018 08:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
Barlian Mansyur. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Barlian Mansyur. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Belum usai Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandarlampung memanggil Barlian Mansyur, kini politisi Partai Golkar itu masuk dalam jadwal panggilan Pansus Money Politics.

Anggota DPRD Bandarlampung tiga periode itu rencananya bakal dipanggil Pansus pada Rabu (25/7/2018).

Barlian akan dimintai keterangan pengakuannya soal money politics pasangan calon nomor 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik). Pengakuan itu terekam dalam sebuah video berdurasi 8 menit yang beredar luas di media sosial.

“Pada hari Rabu, Barlian Mansyur akan dipanggil hearing terkait dengan statement dia yang sudah menyebar di sosial media dan dipublikasikan di media,” kata Ketua Pansus Money Politics Mingrum Gumay kepada rilislampung.id, Senin (23/7/2018).

Menurut Mingrum, semua pihak diberikan pendapat yang sama di muka umum. Namun, pendapat atau pengakuan yang sudah dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Maka itu kita ingin tahu pendapat Barlian Mansyur itu seperti apa,” tutur politisi PDIP ini.

Selain Barlian, masih kata Mingrum, pihaknya juga berencana memanggil media massa, baik cetak, elektronik, dan online.

“Tujuan memanggil media ini untuk dimintai pendapatnya juga terkait dengan situasi yang berkembang selama proses Pilgub Lampung yang kemarin, terutama nuansa money politics,” ujarnya.

Anggota Pansus Watoni Noerdin mempertanyakan masalah anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Panwaslu saat meminta keterangan saksi ahli hanya diberikan honor Rp500 ribu.

“Sesuai yang dikatakan Bang Eddy Rifai tadi bahwa dia saat jadi saksi ahli di Panwaslu, dia hanya dibayar Rp500 ribu dengan rentang waktu satu bulan. Apakah benar dengan anggaran segitu untuk seorang saksi ahli, dia S-3 lho,” katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya