Senin Mediasi PAN-PKB, Bacaleg Tak Menggugat Dianggap Gugur

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

12 Agustus 2018 21:29 WIB
Politika | Rilis ID
Foto bersama Komisioner KPU Provinsi Lampung dengan seluruh staf KPU. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
Foto bersama Komisioner KPU Provinsi Lampung dengan seluruh staf KPU. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Provinsi Lampung menggelar sidang perdana mediasi menyikapi gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senin (13/8/2018). 

Sidang terkait bakal calon anggota legisltif (bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. 

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengaku belum bisa memastikan apakah bacaleg dari kedua partai tersebut bisa mengikuti pemilu 2019 atau tidak.

”Nanti akan ketahuan setelah sidang mediasi,” tukasnya di sela-sela rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih di Hotel Novotel Bandarlampung, Minggu (12/8/2018).

Sidang mediasi PAN akan dihelat sore, sementara PKB pada malam hari.

"Tunggu saja nanti sidang mediasinya, apakah di kantor Bawaslu atau Gakkumdu," kata Khoir –sapaan akrabnya. 

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 18 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Bawaslu membuka ruang kepada bacaleg yang TMS melakukan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh parpol peserta pemilu maupun bacaleg.

Selanjutnya, jika saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dipersilahkan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada bawaslu maksimal tiga hari sejak keputusan/berita acara tersebut dikeluarkan KPU.

”Tentunya ada persyaratan formil dan materiil yang perlu dilengkapi. Apabila berkas yang diajukan belum lengkap akan kami kembalikan dan kami berikan waktu tiga hari melengkapinya,” papar Khoir.

Proses sidang sengketa berlangsung 12 hari yang dimulai dari dua hari mediasi. Jika tidak tercapai mufakat dilanjutkan 10 hari sidang ajudikasi. Keputusan sengketa bersifat final dan mengikat. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya