Senin Mediasi PAN-PKB, Bacaleg Tak Menggugat Dianggap Gugur
Anonymous
Bandarlampung
Terpisah, Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis, Ahmad Fauzan, menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Lampung terkait Bacaleg TMS tersebut.
Menurutnya, selain PKB dan PAN, bacaleg partai lainnya yang TMS dan tidak menggugat di Bawaslu dinyatakan gugur.
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon yang dilakukan KPU Provinsi Lampung, ada 49 orang bacaleg TMS. Rinciannya, PKB enam orang, Partai Garuda (1), Partai Berkarya (6), Perindo (6), PSI (10), PAN (16), dan PBB (4). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
