Senin Mediasi PAN-PKB, Bacaleg Tak Menggugat Dianggap Gugur

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

12 Agustus 2018 21:29 WIB
Politika | Rilis ID
Foto bersama Komisioner KPU Provinsi Lampung dengan seluruh staf KPU. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
Foto bersama Komisioner KPU Provinsi Lampung dengan seluruh staf KPU. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

Terpisah, Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis, Ahmad Fauzan, menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Lampung terkait Bacaleg TMS tersebut. 

Menurutnya, selain PKB dan PAN, bacaleg partai lainnya yang TMS dan tidak menggugat di Bawaslu dinyatakan gugur.

Berdasarkan hasil verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon yang dilakukan KPU Provinsi Lampung, ada 49 orang bacaleg TMS. Rinciannya, PKB enam orang, Partai Garuda (1), Partai Berkarya (6), Perindo (6), PSI (10), PAN (16), dan PBB (4). (*) 

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya