Sebanyak 367 Anggota Bawaslu dan Panwaslu Rapid Test
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan melakukan rapid test di 30 puskesmas di kota ini.
Sebanyak 367 orang itu terdiri dari ketua, anggota, kepala dan koordinator sekretariat, dan seluruh staf sampai tingkat Panwaslu kelurahan.
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, mengatakan itu semua dilakukan dalam rangka persiapan verifikasi faktual.
"Pelaksanaan rapid test dibagi menjadi dua sesi mulai hari ini tanggal 22 Juni sampai 23 Juni 2020," ujarnya, Senin (22/6/2020).
Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020, pada 24 Juni sampai 12 Juli, dilakukan tahapan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan selama empat belas hari. Atau, sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon diterima PPS (panitia pemunggutan suara).
"Jajaran pengawas siap melakukan pengawasan di tengah pandemi Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan termasuk melakukan rapid test terlebih dahulu," paparnya.
Terkait verifikasi faktual, jajaran pengawas masih menunggu instruksi maupun tata cara dari Bawaslu RI setelah rapat virtual Bawaslu provinsi dengan Bawaslu RI pada 22 Juni 2020.
Bawaslu Kota Bandarlampung, ujarnya, akan melaksanakan rapat koordinasi mengenai tata cara verifikasi faktual dengan jajaran Panwaslu kecamatan setelah mendapat hasil rapat Bawaslu provinsi dengan Bawaslu RI tersebut.
"Kami hari ini juga telah melayangkan surat pencegahan kepada KPU Bandarlampung agar KPU memenuhi semua ketentuan tata cara verifikasi faktual dan menginstruksikan PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan jajarannya bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan,” tegas Candrawansah. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
