Saksi Ahli Arinal-Nunik Ingatkan Hati-Hati Putuskan TSM
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tiga saksi ahli hadir dalam sidang pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilgub Lampung di Kantor Gakkumdu Lampung, Kamis (12/7/2018) malam.
Masing-masing mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva; Pakar hukum tata negara Refly Harun; dan mantan ketua bawaslu RI pertama, Nur Hidayat Sardini.
Ketiga saksi yang dihadirkan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut tiga, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, itu secara bergantian menjelaskan pandangannya terkait kasus ini.
Hamdan menerangkan pembuktian pelanggaran money politics TSM harus memikili grand design atas perintah paslon.
"Kalau dalilnya A, buktinya lain, ya tidak relevan. Langsung dibuang saja. Itu keputusan pengadil," kata Hamdan Zoelva.
Menurut dia, melanjutkan persoalan hukum tidak boleh menduga-duga.
"Kalau Anda bisa membuktikan, itu bisa ya. Itu prinsip tertinggi dalam hukum. Pembuktian itu perlu dalil. Prinsip umum pidana, perdata, sama saja," tegasnya.
Hamdan mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Kotawaringin Barat dan Mandailing Natal merupakan grand design.
"Jadi harus hati-hati dan cermat. Dalam banyak kasus terdapat saksi yang menumpuk, tapi tidak kuat buktinya dan harus di-check and recheck buktinya. Tapi kalau tidak kuat akan menjadi permasalahan," ingatnya.
Dia menjelaskan TSM dilakukan karena adanya pembiaraan dari aparat maupun penyelenggara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
