Saksi Ahli Arinal-Nunik Ingatkan Hati-Hati Putuskan TSM

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

12 Juli 2018 23:06 WIB
Elektoral | Rilis ID
Tiga saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Arinal-Nunik saat sidang di Gakkumdu Lampung, Kamis (12/7/2018) malam. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
Tiga saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Arinal-Nunik saat sidang di Gakkumdu Lampung, Kamis (12/7/2018) malam. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

"Dan atas perintah calon. Kalau bukan, tidak dapat dibuktikan," tandasnya. 

Hamdan meminta Bawaslu Lampung berhati-hati dalam membuat putusan.

"Kalau tanpa perintah paslon, praktik money politics tidak bisa. Tapi kalau perintah paslon bisa TSM," terangnya.

Refli Harun menimpali bahwa pembuktian TSM sangat sulit.

"Pembuktian itu berdasarkan bukti. Biar majelis yang menyimpulkan secara logis. Makanya guidance saya adalah tidak sekadar kuantitatif, tapi juga kualitatif," jelasnya.

Nur Hidayat juga menyatakan hal sama. TSM sulit dalam pembuktiannya karena dari tingkatan provinsi hingga RW. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya