SE Mendagri Bacaleg Pindah Partai, Akademisi Unila: Bukan Dasar Hukum
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Akademisi Universitas Lampung (Unila), Budiono menyebutkan seharusnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak perlu mengeluarkan surat edaran (SE) terkait bacaleg pindah partai. Sebab, aturan yang mengatur tentang anggota DPRD sudah jelas.
Surat edaran itu bukan dasar hukum, tapi hanya untuk tertib administrasi saja. "Saya kira, Mendagri itu tidak perlu harus keluarkan surat edaran. Kan aturannya sudah jelas," kata Budiono, via ponselnya, Selasa (7/8/2018).
Sebenarnya bacaleg itu, kalau melihat logika hukumnya, surat keputusan itu dicabut dibatalkan berdasarkan surat keputusan (SK).
"Berlakunya SK itu sejak pelantikan, nah SK itu tidak berlaku mundur, kapan dia berakhir sebagai anggota DPRD itu sejak adanya SK," katanya.
Menurutnya, jangan sampai surat edaran Mendagri itu melanggar hukum. "Bertentangan dengan hukum itu sendiri, kan hukum itu tidak berlaku surut," katanya.
Terkait pecat memecat itukan hanya masalah internal partai.
"Jadi kalau yang pindah partai ini kan, jika dia dipecat oleh partai. Tapi apakah ketika sudah dipecat harus mundur, kan enggak," kata dia.
Ditegaskannya, surat edaran itu bukan produk hukum. "Ngapain Mendagri itu keluarkan surat edaran, aturannya sudah jelas," tanya dia.
Sementara sebelumnya, tiga anggota DPRD Lampung yang kembali mencalonlan diri melaui partai berbeda, mempertanyakan SE Mendagri. SE dinilai bukan sebuah aturan hukum yang harus dijalankan.
Anggota DPRD Lampung dari Partai Hanura yang kini maju sebagai caleg dari Partai Demokrat, Yozi Rizal mengatakan dalam UU No 7 tentang Pemilu, pasal 240, penjelasan huruf K, menjelaskan semua pihak yang mendapat anggaran dari negara dikenakan pasal yang sama.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
