SE Mendagri Bacaleg Pindah Partai, Akademisi Unila: Bukan Dasar Hukum
Anonymous
Bandarlampung
”Nah asumsi saya SE itu bukan dasar hukum, tapi sifatnya imbauan. Ini bukan keberatan dan tidak keberatan, tetapi mencoba menempatkan secara proporsional aturan itu,” ungkap Yozi Rizal, Senin (6/8/2018).
Menurutnya mereka baru mendapatkan hak-hak sebagai anggota DPRD setelah resmi diangkat melalui SK. Karena itu, untuk mencabut hak-hak itu, seharusnya dilakukan mekanisme yang sama.
”Kan kami ini memperolah hak protokoler dan keuangan setelah mendapatkan SK pengangkatan. Logikanya untuk berhenti haru pula disertai SK pemberhentian,” paparnya.
Maka, dirinya akan ke Kemendagri mempertanyakan SE tersebut melalui Biro Otonomi Daerah (Otda).
”Jadi soal surat itu, silahkan saja. Tapi kami pun punya hak mempertanyakan ini ke Kemendagri. Saya mungkin Kamis (9/8/2018) ke Kemendagri untuk konsultasi berikut pengacara saya,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Lampung dari PKB Midi Iswanto yang kini maju dari Partai Demokrat, mengaku baru menerima SE dari Kemendagri tersebut. Ia belum bisa berkomentar banyak, lantaran surat itu berbeda dengan surat mendagri tahun 2013 lalu.
”Saya tidak bisa komentar banyak, Cuma ini ada perbedaan kalau dibandingkan surat yang dikeluarkan Mendagri juga pada periode lalu,” terangnya.
Begitu pun Khaidir Bujung anggota DPRD dari PKB yang kembali mencalonkan diri melaui Partai Demokrat. Mereka tetap akan duduk sebagai kursi DPRD hingga periode nya berakhir. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
