Riza Patria: Proses Pendaftaran Parpol Sesuai Undang-undang

Default Avatar

Anonymous

18 Oktober 2017 11:10 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, — RILIS.ID, Jakarta—  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menilai proses pendaftaran partai politik (Parpol) yang dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berjalan baik dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan KPU.

"Proses pendaftaran sudah berjalan baik sesuai undang-undang dan tidak ada kendala yang berarti. Kami di Komisi II berharap proses demokrasi ini terus berjalan lancar," kata Riza Patria di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Menurut Riza, tahapan pendaftaran partai politik merupakan proses penting untuk memberikan kesempatan tidak hanya partai peserta Pemilu 2014, namun juga partai baru, yang hendak menjadi calon peserta Pemilu 2019.

Riza menyampaikan Komisi II DPR RI selaku mitra KPU akan terus melakukan pengawasan pada tahapan penelitian administratif dan faktual.

Sebelumnya, KPU RI telah membuka masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 selama dua pekan 3-16 Oktober 2017, di mana sebanyak 27 partai politik telah melakukan pendaftaran.

Tahapan selanjutnya KPU RI akan melakukan penelitian administratif terhadap dokumen pendaftaran parpol serta melakukan verifikasi faktual.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya