Ridho dan Herman HN Punya ‘Amunisi’ Baru di Sidang MK

Sukma Alam

Sukma Alam

Bandar Lampung

5 Agustus 2018 08:02 WIB
Elektoral | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Bandar Lampung — Putusan 3 tahun penjara terhadap terdakwa money politics di Pilgub Lampung, akan menjadi ‘amunisi’ baru sebagai bukti tambahan bagi pasangan calon (paslon) gubernur-wagub Lampung 1, Ridho-Bachtiar maupun paslon 2, Herman HN-Sutono di Persidangan Majelis Konstitusi (MK) mendatang. 

Hal itu apabila MK menerima dan sidang dismisal dilanjutkan ke pokok perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Lampung 27 Juni 2018. 

"Iya putusan tersebut akan kita jadikan bukti tambahan di MK dan juga di Bawaslu RI," kata Tim kuasa hukum Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko seperti dikutip rilislampung.id Sabtu (4/8/2018). 

Menurutnya untuk money politics, bukti tersebut dapat dijadikan rujukan bagi Bawaslu RI untuk memutus aduan money politics. 

"Karena kita kan selain di MK,  kita ngadukan juga keberatan dari kita yang saat ini sudah masuk ke Bawaslu RI, " ungkapnya. 

Sementara itu, tim hukum paslon 2 Herman HN-Sutono, Resmen Kadafi,  juga mengatakan hal serupa. Bahkan, dia menegaskan Bawaslu tidak dapat menghindari hasil putusan persidangan tersebut. 

"Jadi sudah jelas  bahwa ada yang sudah diputuskan bersalah terkait money politics di Pilgub Lampung,  yakni kemarin di Tanggamus dengan dua terdakwanya," kata Resmen. 

Ia juga menegaskan bahwa harusnya ini jadi tanda tanya bagi Bawaslu, karena money politics itu jelas terbukti di Pilgub. 

"Mana yang katanya Bawaslu selama Pilgub gak ada catatan  yang mereka sampaikan saat sidang di MK kemarin,  ini buktinya sudah jelas divonis bersalah  mereka tidak bisa mengelak lagi," tandasnya. 

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan terhadap dua terdakwa money politics, yakni Sarwoto dan M. Harisun. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya