Ridho dan Herman HN Punya ‘Amunisi’ Baru di Sidang MK
Sukma Alam
Bandar Lampung
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 A junto pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Faridh Zuhri dalam persidangan di PN Kotaagung, Tanggamus, Kamis (2/8/2018).
Kedua terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik politik uang menjelang hari H pencoblosan Pilgub Lampung 27 Juni lalu.
Mereka menjalankan perbuatannya berdasarkan perintah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Kelumbayan Barat, Hendrik.
Hendrik yang kini buron, menginstruksikan kedua terdakwa membagikan uang yang dimasukkan 200 amplop untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor 3, Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik). Uang yang dibagikan kedua terdakwa masing-masing amplop berisi Rp50 ribu.
Kedua terdakwa yang merupakan warga Margamulya, Kelumbayan Barat, Tanggamus, belum berencana mengajukan banding. Mereka pikir-pikir terhadap putusan hakim.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
