Ribut Putusan MK Pemilu Coblos Partai, KNPI Sebut Kemunduran Demokrasi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Beberapa hari belakangan ini jagad politik Indonesia dihebohkan dengan pernyataan Prof Denny Indrayana, mantan Wamenkumham RI, yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM).
Minggu (28/5/2023), Denny mengatakan mendapatkan info yang valid soal putusan MK tentang Pemilu yang menetapkan sistem pemilu tertutup.
Ketua Bidang (Kabid) Politik dan Pemerintahan DPD KNPI Lampung, Fitra Alfarisi, merespons informasi tersebut.
Fitra menganggap Pemilu adalah proses kesepakatan bangsa dalam menentukan dan memilih calon pejabat publik di wilayah legislatif.
Karena itu, idealnya rakyat harus tahu profil dan rekam jejak para calon. Sehingga akan menghasilkan pejabat publik (anggota DPRD) yang dikenal dan menyatu dengan rakyat.
Sebab itu, jika MK mengesahkan sistem tertutup akan ia anggap sebagai kemunduran demokrasi yang telah merenggut HAK rakyat.
"Ini menempatkan rakyat sebagai subyek dari demokrasi. Sebab, partai politik memegang otoritas penuh dalam menentukan anggota legislatif ke depannya," paparnya.
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Lampung M,Iqbal Ardiansyah, berharap Pemilu 2024 akan bersifat terbuka. Karena akan menciptakan proses komunikasi dan interaksi politik langsung antara rakyat dan elit politik dan mereduksi kesenjangan antara mereka.
Iqbal juga mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka akan menghasilkan pertarungan ide dan gagasan di kalangan rakyat, bukan hanya di kalangan elit partai.
"Karena siapa yang bisa diterima gagasannya oleh rakyat maka ia yang akan terpilih," tandasnya.
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
KNPI Lampung
Kemunduran Demokrasi Indonesia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
