Rakata Institute Diminta Hadiri Sidang Putusan DKPP
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kado ulang tahun ke-10 tahun atau satu dasawarsa, Lembaga Survei Rakata Institute dipanggil untuk mendengarkan sidang putusan atas pengaduannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (8/8/2018).
Menurut Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto, bahwa pihaknya dipanggil DKPP untuk mendengarkan putusan sidang dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu sesuai dengan surat DKPP nomor 2556/DKPP/SJ/PP. 00/08/2018.
Dalam isi suratnya, bahwa untuk kepentingan sidang DKPP, perlu memanggil seseorang untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Berdasarkan Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggam Pemilihan Umum. dan Pengaduan Nomor 109/1 P/L DKPP/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117/DKPP-PKE-Vll/2018. Atas Eko Kuswanto sebagai pihak pengadu.
"Kami bersyukur di ulang tahun Rakata Institute, ini kado spesialnya, nanti kita lihat putusan sidangnya seperti apa terkait laporan penyelenggara pemilu (KPU)," kata Eko.
Diketahui, sebelumnya Eko Kuswanto melaporkan Ketua KPU Nanang Trenggono ke DKPP di Jakarta. Laporan tertanggal 02 Mei 2018, terkait pernyataan menyebut Rakata Institute Ilegal. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
