Putusan Sidang Kode Etik Bawaslu Pesibar Tunggu Pleno DKPP

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

16 Januari 2023 19:11 WIB
Politika | Rilis ID
Suasana sidang kode etik DKPP antara Pemkab Pesibar dengan Bawaslu Pesibar di aula kantor KPU Lampung, Senin (16/1/2023). foto: Sulaiman
Rilis ID
Suasana sidang kode etik DKPP antara Pemkab Pesibar dengan Bawaslu Pesibar di aula kantor KPU Lampung, Senin (16/1/2023). foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sesuai jadwal, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik, Senin (16/1/2023).

Adapun pihak teradu adalah Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah dan dua anggotanya, Kodrat dan Heri Kiswanto.

Mereka ditetapkan sebagai teradu I sampai III atas dugaan rekayasa penetapan kepala sekretariat Panwascam 11 kecamatan di Kabupaten Pesibar.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan pengadu, Inspektorat Pesibar Hendri Dunan, tiga teradu, saksi-saksi, dan pihak terkait digelar di aula kantor KPU Lampung. 

Di dalam persidangan, 11 camat di Pesibar memberikan keterangan bahwa saat pengajuan rekomendasi kepala sekretariat, anggota Panwascam sudah menyodorkan beberapa nama. Meskipun bukan berasal dari staf atau pegawai kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Irwansyah mengatakan, pihaknya tidak pernah memberi arahan kepada Panwascam untuk menyodorkan nama-nama tersebut kepada camat.

Menurutnya, pihaknya hanya meminta Panwascam untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar bisa bekerja sama dan bersinergi antar stakeholder.

Dirinya juga meyakini, apa yang dilakukan oleh Panwascam tidak menyalahi prosedur dan aturan yang ada.

"Tetapi untuk hasil sidang ini, kita yakin, sudah berjalan dengan prosedur," ujarnya. 

Kordiv Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri, mengungkapkan hal sama.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Sidang DKPP

Kode Etik

Bawaslu Pesibar

Pemkab Pesibar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya