Putusan Sidang Kode Etik Bawaslu Pesibar Tunggu Pleno DKPP
Sulaiman
Bandarlampung
Ini ia yakini setelah mendengar jawaban teradu dan mengikuti jalannya sidang sejak awal hingga akhir.
"Saya yakin tidak bersalah dan hanya direhabilitasi. Kami berharap DKPP dapat memutus dengan seadil-adilnya," kata dia.
Perihal adanya dugaan penyodoran rekomendasi oleh Panwascam, menurut Suheri sebenarnya dari usulan tersebut, camat sudah menyampaikan dan menyetujui rekomendasi.
"Tetapi karena ada arahan maka camat menarik kembali dan itu sudah sesuai dengan kesaksian dari camat yang dihadirkan oleh pihak pengadu," kata dia.
"Setelah ini tinggal menunggu jadwal dari DKPP, untuk putusan," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim DKPP dalam perkara ini, M Tio Aliansyah mengatakan setelah sidang akan dilakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan.
"Waktunya belum tahu karena masih banyak perkara lain yang juga sedang berjalan," tandasnya. (*)
Sidang DKPP
Kode Etik
Bawaslu Pesibar
Pemkab Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
