Prabowo Akan Beri Sanksi Kader yang Tak Dukung Ridho-Bachtiar

Sukma Alam

Sukma Alam

Bandarlampung

21 Juni 2018 10:21 WIB
Elektoral | Rilis ID
Prabowo Subianto dan Ridho Ficardo. FOTO: RILIS Lampung
Rilis ID
Prabowo Subianto dan Ridho Ficardo. FOTO: RILIS Lampung

RILISID, Bandarlampung — Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan memberikan sanksi tegas kepada kadernya yang tidak mendukung pasangan Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri di Pemilihan Gubernur Lampung 2018. Di hadapan awak media, mantan Danjen Kopassus itu menegaskan bahwa kadernya tetap solid mendukung paslon nomor urut 1 itu.

”Saya belum dengar. Kalau pun ada, sanksi nya sesuai mekanisme partai," tegasnya usai menghadiri halal bihalal Gerindra Lampung,  Rabu (20/6/2018).

"Kita ini partai besar, tidak ada masalah itu. Saya yakin kader Gerindra kompak dan loyal terhadap partai," tambahnya.

Di tempat sama, Ketua DPD Gerindra Lampung, Gunadi Ibrahim, berpendapat apa yang dilakukan Darussalam dkk merupakan dinamisme yang biasa di dunia politik.

"Kalau enggak begitu, Pak Prabowo enggak ke Lampung kan? Jadi, kita buat shock terapi sedikitlah, biar terbiasa," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tanggamus yang di atas kertas mendukung pasangan nomor (paslon) urut satu, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, mengalihkan suara.

Mereka mendeklarasikan sebagai relawan tim pemenangan paslon nomor urut tiga, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), Senin (7/5/2018).

Ketua DPC Partai Gerindra Tanggamus, Darussalam, menyatakan deklarasi relawan Arinal-Nunik dilakukan bersama pimpinan anak cabang (PAC) hingga tingkatan ranting partai.

Menurutnya, deklarasi tersebut dilaksanakan saat konsolidasi pengurus Partai Gerindra setempat.

”Ya benar Adinda. Kita deklarasi sebagai relawan tim pemenangan Arinal-Nunik se-Kabupaten Tanggamus dalam pemilihan gubernur (pilgub) mendatang," tandas Darussalam. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya