Pindah Partai, Tiga Anggota Dewan Pertanyakan Status Hukum SE Mendagri

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

6 Agustus 2018 20:01 WIB
Politika | Rilis ID
Tjahyo Kumolo dalam satu kesempatan memberikan penjelasan soal surat edaran bagi caleg pindah partai. FOTO: KEMENDAGRI
Rilis ID
Tjahyo Kumolo dalam satu kesempatan memberikan penjelasan soal surat edaran bagi caleg pindah partai. FOTO: KEMENDAGRI

”Dengan catatan sudah mendapat SK pemberhentian dari mendagri. Berbeda dengan surat sekarang ini, setelah ditetapkan DCT,” ungkapnya.

Ditegaskannya, anggota DPRD diangkat oleh SK kemendagri. Sejak itu pula mereka mendapatkan hak sebagai legislator.

”Karena pada dasarnya, diangkat berdasarkan SK presiden dalam hal ini mendagri. Sehingga pemberhentiannya pun, mundur atau diberhentikan, logikanya, itu harus berdasarkan SK mendagri lagi,” urainya.

Lalu langkah apa yang akan dilakukannya menanggapi ini? Midi menambahkan akan mendiskusikan dengan tim hukum dan legislator lain yang pindah partai.

”Saya akan diskusikan surat ini dengan lawyer saya. Poin empat ini, sekarang kebetulan saya pegang juga suratnya. Bahwa tidak menerima gaji setelah ditetapkan DCT,” katanya.

Saat mendaftar bacaleg ke KPU, Midi mengaku juga sudah melengkapi syarat mundur dari anggota DPRD Lampung.

”Mendaftar caleg kemarin mengajukan pengunduran diri, sebagai syarat KPU, sudah kita penuhi, itu sudah clear,” tukasnya.

Terpisah,  Khaidir Bujung anggota dari PKB yang pindah ke Demokrat pun menyatakan hal serupa.  Pihaknya tetap akan menjalankan sisa massa jabatannya hingga akhir periode.

”Nanti kita pertanyakan terlebih dahulu aturan hukumnya dari edaran Kemendagri,” singkatnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya