Pesan Bawaslu Lampung: Rekrutmen PKD Harus Sesuai Aturan
Agus Pamintaher
Lampung selatan
RILISID, Lampung selatan — Sudah dimulainya tahapan perekrutan Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD), mulai tanggal 9 Januari 2023.
Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Imam Bukhori mewanti-wanti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Lampung Selatan (Lamsel).
Perekrutan tersebut, diharapkan dipahami bersama-sama agar resikonya kecil. Pastikan orang terbaik yang bisa membantu tugas di semua tahapan.
"Sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Tugas kita semakin banyak, pahami betul dan sesuaikan dengan pedoman yang ada," ujar Imam Bukhori melalui Zoom Metting, Senin (9/1/2023).
Menurut imam, saat rekrutmen PKD tidak ada test tertulis, maka pastikan pula disesuaikan dengan pedoman. Jangan sampai beda pertanyaan antar pendaftar.
"Banyak yang terjadi, persoalan dalam kontek wawancara berbeda. Jangan sampai kita seperti itu, pertanyaan harus sama," imbuhnya.
Terkait surat keterangan bebas narkotika dan keterangan sehat. Panwascam harus menjelaskan secara detail. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui secara abu-abu.
"Yang jelas, kita memilih orang terbaik dan jangan sampai jadi beban di pengawasan. Karena loyalitas bukan orang per orang, tetapi Perundang-undangan yang mengatur," pungkasnya.
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Lamsel Fakhrur Rozi mengatakan, pengumuman rekrutmen PKD dimulai 9-14 Januari 2023.
Panwascam diminta sesegera mungkin melaksanakan tugas tersebut untuk merekrut putra-putri terbaik bangsa. Di Lamsel yang akan direkrut menjadi PKD sebanyak 260 orang.
Bawaslu provinsi
kordiv sdmo
perekrutan pkd
sesuai aturan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
