Pergantian Ketua Perindo Lampung Tanpa Musda, Media Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa?

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 Februari 2023 15:27 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, usai melantik Ketua DPW Partai Perindo Lampung di Novotel, Senin (27/2/2023). Foto: Sulaima
Rilis ID
Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, usai melantik Ketua DPW Partai Perindo Lampung di Novotel, Senin (27/2/2023). Foto: Sulaima

RILISID, Bandarlampung — Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, melantik Ketua DPW Partai Perindo Lampung, Brigjen TNI Purnawirawan Toto Jumariono di Novotel Lampung, Senin (27/2/2023).

Namun dalam Proses pelantikan mantan Danrem 043/Gatam Lampung tersebut, media lokal dilarang meliput.

Awalnya wartawan media ini izin untuk masuk ruang pelantikan, namun panitia melarang peliputan pelantikan hanya untuk media nasional.

"Abang dari mana, media lokal yah? maaf bang nggak boleh masuk," ujar panitia penerima tamu di luar ruangan.

Dikonfirmasi perihal larangan itu, panitia tersebut mengatakan, itu merupakan hasil dari rapat, bahwa media selain dari MNC dilarang untuk meliput.

"Hasil rapatnya itu, ini internal," kata dia.

Sementara itu, perihal pergantian ketua yang dilalui tanpa Musda, Wakil Ketua DPW Partai Perindo Lampung Joko Susilo mengatakan, untuk pemilihan ketua sekarang menggunakan AD/ARt yang terbaru.

Dalam AD/ART tersebut terdapat ada kesewenang-wenangan pimpinan mengganti seluruh kepengurusan DPW tanpa ada lagi rapat atau pertemuan.

Hal ini berdasarkan pasal 26 ayat 2 dan pasal 27, untuk ketua, sekretaris dan bendahara di tetapkan oleh majelis persatuan partai.

"Sehingga kita tidak tahu kesalahan apa yang fatal sehingga pimpinan harus diganti, sehingga membongkar kepengurasan yang sudah ada sekarang," kata dia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pelantikan Ketua Perindo

Tanpa Musda

Media Lokal Dilarang Meliput

Perindo Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya