Peratin Maju Bacaleg, DPMP Lambar Sebut belum ada Permohonan Pengunduran Diri
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Sejumlah Peratin (Kepala Desa) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024, belum ada yang mengajukan pengunduran diri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (PMP) Kabupaten Lambar Syaekhudin diwakili Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Peratin yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg di KPU setempat.
"Kami belum menerima surat pengunduran diri mereka sebagai Peratin yang maju sebagai bacaleg DPRD Kabupaten," ujar Fauzan, Rabu (24/5/2023).
Fauzan menambahkan, sebelum tahapan pendaftaran sebagai bacaleg pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat. Tujuannya agar seluruh Peratin yang hendak maju di Pileg 2024 untuk segera memproses surat pengunduran diri.
"Kalau ada surat pengunduran diri yang disampaikan ke Kecamatan, tentunya tidak akan kami hambat dan akan segera diproses. Untuk prosesnya sendiri sekitar dua minggu bisa diterbitkan SK pemberhentiannya," tuturnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lambar Syarief Ediansah mengatakan, dalam pengajuan bacaleg yang dilakukan oleh parpol seorang Peratin harus mengundurkan diri. Hal tersebut merujuk pada PKPU 10 di pasal 15, bahwa Peratin yang mendaftarkan diri menjadi bacaleg harus menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan selaku Peratin.
"Dalam hal SK dimaksud belum keluar, maka bacaleg tersebut harus segera menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Peratin," ujarnya.
Syarif menerangkan, mulai dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023 yang akan datang, KPU Lambar masih dalam tahap verifikasi administrasi terhadap semua administrasi Bacaleg melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
"Kami belum selesai cek satu persatu terhadap semua administrasi yang diserahkan dalam bentuk softcopy kepada kami," terang Syarif.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, diatur juga dalam PKPU 10 dan Keputusan KPU Nomor 352 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan Bacaleg, jika terdapat kesalahan atau kekurangan administrasi bacaleg pada saat pengajuan tanggal 1-14 Mei yang lalu, dapat dilakukan perbaikan oleh parpol pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli yang akan datang. (*)
Pileg 2024
Peratin maju sebagai Bacaleg
KPU Lambar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
