Penuhi Syarat, Laporan TSM Paslon 1 dan 2 Dibacakan pada Sidang 6 Juli

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

3 Juli 2018 23:17 WIB
Elektoral | Rilis ID
Bawaslu Lampung menggelar sidang pendahuluan terkait pelanggaran administrasi TSM Pilgub Lampung, Selasa (3/7/2018) malam. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Bawaslu Lampung menggelar sidang pendahuluan terkait pelanggaran administrasi TSM Pilgub Lampung, Selasa (3/7/2018) malam. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

Kemudian perkara dengan nomor 002/tsm/um.tdw.bwsl.08.00/VII/2018 atas laporan Mingrum Gumay selaku ketua tim pemenangan Herman HN-Sutono. Sedangkan kuasa hukumnya, yakni Leninstan Nainggolan, Joni Anwar, Tahura, dan Alhajar Syahyan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya