Penuhi Syarat, Laporan TSM Paslon 1 dan 2 Dibacakan pada Sidang 6 Juli
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memutuskan laporan pasangan calon nomor urut 1 dan 2 terkait dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif (TSM) memenuhi syarat formil dan materil.
Hal ini disampaikan ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang bertindak selaku majelis pemeriksa dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu setempat, Selasa (3/7/2018) malam.
Anggota Bawaslu Lampung, Adek Asy’ari, mengatakan bahwa sidang penetapan pendahuluan ini baru memutuskan apakah memenuhi syarat materil dan formil untuk meregistrasi pelanggaran TSM.
“Membacakan apakah laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materil, dan apakah pelapor memenuhi legal standingnya. Dan laporan (Paslon 1 dan 2) keduanya memenuhi syarat materil dan formil untuk dilanjutkan ke sidang selanjutnya pada dua hari ke depan,” katanya.
Bawaslu kemudian meregistrasi laporan tersebut. Setelah ini, lembaga pengawas pemilu itu memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara.
“Setelah ini, masih ada proses pemeriksaan saksi, sampai meminta jawaban terlapor,” ujar Adek.
“Kemudian nanti ada pembacaan laporan, nanti juga ada jawaban dari terlapor, kemudian nanti ada pembuktian, ada saksi-saksi, baik yang menerima (politik uang), memberi, serta saksi ahli. Baru kemudian kesimpulan," sambungnya.
Adek memastikan jadwal sidang berikutnya akan digelar pada 6 Juli. “Pembacaan laporan, dan kalau terlapor siap dengan jawaban langsung, kalau belum siap dijadwalkan lagi," tutupnya.
Diketahui, paslon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar, dan paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono melaporkan temuan money politics yang diduga dilakukan paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik.
Untuk paslon nomor urut 1, pelapornya atas nama Fajrun Najah Ahmad dan Levi Tuzaidi dengan nomor perkara: 001/tsm/um.tdw.bwsl.08.00/VII/2018. Tim kuasa hukum terdiri dari Ahmad Handoko, Fransiskus Hendrajadi, Novia Indriyani, Habiburokhman, dan Herdiansyah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
