Pengacara Ridho dan Herman HN Kian Optimistis Hadapi Sidang MK
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pasangan calon Gubernur Lampung dan calon wakil Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono, menunggu persidangan gugatan keberatan di Bawaslu RI. Hingga saat ini, Majelis Panel sudah dibentuk oleh Bawaslu RI.
Hal itu diungkapkan tim hukum atau pengacara paslon 2 Herman HN-Sutono, Resmen Kadafi. "Kalau Majelis Panel hakim informasinya sudah dibentuk, sekarang kami masih jadwal sidangnya," kata Resmen Kadafi, via Ponselnya, Minggu (5/8/2018).
Saat ini kata Resmen, Bawaslu RI sedang mempelajari materi keberatan yang diadukan.
"Mungkin saat ini, materi kita sedang dipelajari oleh Majelis Panel. Untuk pelaksanaan sidangnya, belum ada informasi, masih menunggu," kata Resmen.
Sedangkan, Tim hukum paslon 1 Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko, menjelaskan bahwa untuk gugatan keberatan atas putusan Bawaslu Lampung, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang saja.
Bahkan kata dia, putusan money politics di Tanggamus pada Kamis (2/8/2018) lalu menjadi barang bukti tambahan bagi mereka. (baca juga: Ridho dan Herman HN Punya ‘Amunisi’ Baru di Sidang MK)
"Jadi bukti vonis money politics tersebut dapat dijadikan rujukan bagi Bawaslu RI untuk memutus aduan money politik dari kita yang saat ini sudah masuk ke Bawaslu RI, tinggal menunggu kapan jadwal sidangnya," ungkapnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
