Pendataan Pindah Pemilih Dilakukan di Lapas, Indekos, dan Pesantren

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

7 Februari 2019 14:57 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — KPU Lampung menargetkan H-60 pemilu, data mereka yang pindah tempat memilih bisa diplenokan kembali untuk kabupaten/kota se-Lampung.

Anggota KPU Lampung, Handi Mulyaningsih, menegaskan hal itu usai rapat koordinasi pengelolaan logistik Pemilu 2019 di Hotel Emersia, Bandarlampung, Kamis (7/2/2019).

Prinsip pemilu menurut dia adalah keterbukaan. Dia karenanya berharap masyarakat juga transparan kepada penyelenggara pemilu untuk memudahkan pendataan.

"Untuk pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) masih proses pemindahan data pemilih," kata Handi.

Pemilih di lapas dilakukan perekaman e-KTP karena di Lapas Wayhui, Lampung Selatan, misalnya, ada juga pemilih yang berasal dari Bandarlampung.

"Yang sudah perekaman nanti dicek, apakah sudah masuk DPT atau belum. KPU bersama dengan Disdukcapil jemput bola ke lapas sebulan sejak pleno DPTHP-2," ungkapnya.

Untuk jumlah belum diketahui pasti total. Namun KPU menargetkan 15 Februari sudah selesai.

Sekadar diketahui, DPT adalah daftar pemilih tetap. Sementara, DPTHP-2 merupakan DPT hasil perbaikan tahap kedua.

"Selain lapas KPU juga mendata indekos, pesantren, dan perusahaan. Apakah ada yang ingin pindah tempat memilih atau tidak," jelasnya.

Ketua KPU Pringsewu A Andoyo menambahkan saat ini tidak ada kendala teknis terkait pemilu, meskipun anggotanya berkurang satu orang karena diberhentikan lantaran indisipliner.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya