Pembentukan Pansus Money Politics Keliru
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Lampung, Senin (2/7/2018) yang mengarah pada pembentukan panitia khusus (Pansus) money politics Pilgub Lampung, dinilai sudah keliru.
Kondisi ini seperti menegaskan ketidakmampuan dewan dalam memposisikan keterwakilannya sebagai agen of change (penentu) kualitas berdemokrasi.
”Dewan terlalu baper, terhadap proses politik yang terjadi. Ini tidak selaras dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar akademisi Universitas Lampung, Yusdianto Alam, Selasa (3/7/2017).
Dalam Pasal 135 A ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Bupati, dan Walikota, terang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi.
Sementara dewan, dalam hal ini eksekutif dan legislatif bekerka berdasarkan UU No.23/2014. ”Kecuali menurut regulasi tentang pilkada masih diatur. Kalau sekarang kan tidak ada lagi,” tegasnya.
Nah, jika dewan tetap memaksa pembentukan pansus, tentu akan menimbulkan disorientasi dalam peran dan fungsinya di legislatif.
”Apa yang dilakukan dewan tidak boleh mengintervensi penyelenggara. Lihat lagi pasal 135 UU No.10/2016. Baiknya DPRD Lampung mempertimbangkan kembali pembentukan pansus,” imbuhnya.
Kempali menyikapi dugaan money politics, Yusdianto berpendapat, posisi dewan hanya sebatas memanggil dan mempertanyakan lembaga terkait.
”Ya, sifatnya hanya sebatas koordinasi saja. Kalau pansus itu landasannya UU No 7/2017 tentang Pemilu, ya jelas salah!” terangnya.
Posisi dewan jauh lebih penting jika mempertanyakan penggunaan anggaran kampanye yang dilakukan masing-masing paslon dengan memanggil Bawaslu.
”Kalau kaitannya dengan administrasi, berarti masuk pada pasal 135 UU No.10/2016,” ungkapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
