Pembentukan Pansus Money Politics Dinilai Sebuah Pengingkaran Demokrasi

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

4 Juli 2018 13:23 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISILAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISILAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Pro dan kontra pembentukan panitia khusus (Pansus) money politics terus mencuat. Terlebih dasar hukum pansus hanya mempertimbangkan Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 61 ayat 1-6 tentang Alat Kelengkapan Dewan. 

”Kalau dasarnya tatib, ini sebuah pengingkaran terhadap kecerdasan rakyat Lampung yang telah memilih pemimpinnya,” ujar akademisi Universitas Lampung Yusdianto Alam, Rabu (4/7/2018).    

Yusdianto menilai, kondisi yang terbentuk, merupakan pembajakan terhadap amanah dan kedaulatan rakyat yang telah diwujudkan pada Pilkada 27 Juni 2018 lalu.  Kemandirian penyelenggara tidak bisa di intervensi oleh kekuatan dan lembaga apapun. 

Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, pasal 22 E ayat (5); Penyelenggara Pemilu bersifat nasional, tetap dan mandiri. Cermati pula pasal 135 UU No.10/2016 tentang tentang Pilgub, Bupati, dan Walikota.

”Sehingga pembentukan pansus oleh DPRD Lampung bukan hanya melampaui kewenangan, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945, serta melecehkan kedaulatan rakyat dan prinsip prinsip pokok negara hukum,” papar Yusdianto, kepada Rilislampung.id.

Posisi dewan, dalam hal ini eksekutif dan legislatif hanya bekerja berdasarkan UU No.23/2014. 

”Kecuali menurut regulasi tentang pilkada masih diatur. Kalau sekarang kan tidak ada lagi,” tegas, dosen hukum tata negara itu.  

Posisi dewan jauh lebih penting jika mempertanyakan penggunaan anggaran kampanye yang dilakukan masing-masing paslon dengan memanggil Bawaslu.

”Bandingkan dana kampanye paslon, dengan laporan, hasil tim audit dan fakta yang terjadi. Maka perlu dilakukan investigatif,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Lampung Mingrum Gumay, menambahkan, dibentuknya pansus, kerena masifnya politik uang di sejumlah daerah. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya