Pemalsuan Surat Unsur Pidana, Johan Serahkan ke Pimpinan
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, agaknya, pesimistis dugaan pemalsuan surat undangan hearing bakal beres di tangan DPRD.
Dia karenanya meminta masalah ini dibawa ke ranah hukum agar cepat tuntas.
"Pimpinan DPRD dalam hal ini melalui pansel perlu mengkonfirmasi atau menelusuri keluarnya surat palsu ini," kata Yusdianto via ponselnya, Kamis (11/10/2018).
Menurutnya, pemalsuan tanda tangan adalah perbuatan pidana dan bisa dijerat oleh hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua IV DPRD Lampung, Johan Sulaiman, yang tandatangannya dipalsukan menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua DPRD masalah ini.
"Saya sudah kirim surat kepada ketua DPRD dan tembusannya ke BK (badan kehormatan). Ada tiga poin,” jelasnya via ponselnya, Kamis (11/10/2018).
Pertama, dia tidak pernah menerima dan menandatangani surat tersebut.
Kedua, tidak ada konfirmasi dari komisi I kepada dirinya tentang surat tersebut.
Ketiga, meminta pimpinan untuk menindaklanjuti dan menindaktegas permasalahan ini agar tidak terulang di kemudian hari.
Ditanya apakah akan ke ranah hokum, politisi PKS ini menjelaskan pimpinan sifatnya kolektif kolegial. Untuk itu dia serahkan keputusannya ke pimpinan dewan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
