Pelanggaran Pemilu Caleg Kadafi dan Yusirwan Lanjut ke Pemeriksaan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

19 Februari 2019 14:20 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sidang pendahuluan kasus dugaan pelanggaran pemilu caleg DPR-RI dari PKB M. Kadafi dan caleg PAN, Yusirwan. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Sidang pendahuluan kasus dugaan pelanggaran pemilu caleg DPR-RI dari PKB M. Kadafi dan caleg PAN, Yusirwan. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Kota Bandarlampung menyatakan kasus dugaan pelanggaran pemilu caleg PKB, M. Kadafi dan caleg PAN, Yusirwan memenuhi unsur formil dan berlanjut ke sidang pemeriksaan.

Keduanya diduga melanggar karena memasang stiker dalam mobil angkutan publik. Seperti diketahui, M. Kadafi memasang stiker di angkutan taksi online, sementara Yusirwan memasang stiker di mobil ambulans.

Hal itu terungkap dalam sidang pendahuluan dugaan pelanggaran pemilu 2019 di ruang sidang Bawaslu Kota Bandarlampung, Selasa (19/2/2019). 

Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Sidang Chandrawansyah, dengan anggota majelis Gistiawan dan Yusni Ilham.

Ketua Majelis Sidang, Chandrawansyah yang juga Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung menungkapkan, sidang pendahuluan ini menindaklanjuti temuan jajarannya, yakni Panwaslu Rajabasa dan Panwaslu Kedaton.

"Hari ini kita sudah melakukan sidang pendahuluan terkait temuan panwaslu Rajabasa dan Kedaton. Dan berkesimpulan pelanggaran administrasi terbukti karena menggunakan mobil transportasi untuk kampanye dan layak untuk diteruskan dalam sidang pembuktian," jelasnya.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan melakukan sidang pemeriksaan terhadap baik terlapor maupun pelapor untuk melakukan pembuktian dugaan pelanggaran tersebut.

"Dalam sidang pemeriksaan nanti kita akan cari alat bukti, baik dari pihak terlapor dan saksi pihak pelapor. Dan kita akan kaji dan klarifikasi dalam sidang pemeriksaan," jelasnya.

Dikatakannya, sidang pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (20/2) dan Kamis (21/2) pukul 10.00 WIB. "Rabu untuk sidang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran Yusirwan. Dan Kamis untuk sidang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran M. Kadafi," terangnya.

Menurutnya, mobil ambulance dan taksi online (grab maupun gocar) itu merupakan angkutan publik yang tidak boleh dijadikan sarana untuk kampanye. Seperti memasang stiker pencitraan diri caleg atau peserta pemilu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya