BRI Kotabumi Salurkan CSR Perbaikan Pasar, Perkuat Ekonomi Masyarakat Way Kanan
Rimadani Eka Mareta
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Komitmen dunia perbankan dalam mendukung pembangunan daerah kembali ditunjukkan Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Bumi.
Pada Rabu, 8 Maret 2026, BRI Cabang Kota Bumi menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa perbaikan pasar tradisional yang diprakarsai Kodim 0427/Way Kanan.
Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Pasar Blambangan Umpu dan dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Komandan Kodim 0427/Way Kanan Sigit Windarto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Arie Anthony, serta Pemimpin Cabang BRI Kotabumi I Nengah Budi Harsane dan Pejabat Area Head BRI Regional Office Bandar Lampung, Ismet Sarmen.
Pemimpin Cabang BRI Kotabumi, I Nengah Budi Harsane, mengatakan program CSR ini merupakan bentuk nyata kontribusi BRI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor perdagangan tradisional.
“Renovasi pasar ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga akan lebih nyaman dalam bertransaksi, baik sebagai penjual maupun pembeli,” ujarnya.
Bantuan perbaikan pasar tersebut diterima langsung oleh Dandim 0427/Way Kanan Letkol Arm Sigit Windarto dan disaksikan seluruh tamu undangan yang hadir. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan bakti TNI di Kabupaten Way Kanan.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Arie Anthony, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara BRI dan Kodim 0427/Way Kanan dalam mendukung pembangunan daerah.
“Terima kasih kepada BRI dan Kodim 0427/Way Kanan atas sinergi yang telah dilakukan. Ini menjadi contoh nyata kolaborasi dalam mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Way Kanan,” katanya.
Melalui program ini, diharapkan pasar tradisional di Way Kanan semakin berkembang dan mampu menjadi penggerak utama ekonomi lokal. (*)
Bri cabang kota bumi
perbaikan pasar
perbaikan pasar tradisional
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
