Pelanggaran Pemilu Caleg Kadafi dan Yusirwan Lanjut ke Pemeriksaan
Anonymous
Bandarlampung
Kendati demikian, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait permasalahan angkutan publik tersebut.
"Contoh angkot memang angkutan publik, grab dan gocar juga angkutan publik. Jadi ini menjadi dugaan kuat bahwa grab dan gocar menjadi angkutan publik. Jadi tidak mobil grab dan gocar tidak bisa digunakan menjadi media kampanye," ungkapnya.
Terkait sanksi, ia menyampaikan ada dua point yang diminta oleh pihak jajaran panwascam selaku pelapor. Pertama memberikan sanksi teguran tertulis pihak terlapor (M. Khadafi dan Yusirwan). Kedua meminta memberikan s kepada terlapor untuk tidak diperkenankan melakukan kampanye selama sepuluh hari.
"Dan ini akan kita kaji dalam sidang pemeriksaan nantinya. Kan masih ada sidang selanjutnya, sidang pemeriksaan, kesimpulan, dan sidang putusan," tandasnya.
Sementara itu, terpisah kuasa Hukum PKB M. Khadafi, Sumarsih mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan sidang pendahuluan ini.
Pihaknya juga beralasan bahwa apa yang dituduhkan tidak beralasan hukum. Karena menurutnya, dalam undang-undang, taksi online bukan termasuk angkutan publik.
"Kami perlu membaca dan akan kami pelajari. Sementara ini sepengetahuan kami yang dituduhkan tidak beralasan hukum karena yang disampaikan mengenai angkutan publik. Sedangkan dalam UU sendiri angkutan online bukan angkutan publik, tapi lebih jelasnya kita akan dalami dalam sidang pemeriksaan," tegasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
