Pelanggaran Pemilu Caleg Kadafi dan Yusirwan Lanjut ke Pemeriksaan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

19 Februari 2019 14:20 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sidang pendahuluan kasus dugaan pelanggaran pemilu caleg DPR-RI dari PKB M. Kadafi dan caleg PAN, Yusirwan. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Sidang pendahuluan kasus dugaan pelanggaran pemilu caleg DPR-RI dari PKB M. Kadafi dan caleg PAN, Yusirwan. FOTO: ISTIMEWA

Kendati demikian, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait permasalahan angkutan publik tersebut. 

"Contoh angkot memang angkutan publik, grab dan gocar juga angkutan publik. Jadi ini menjadi dugaan kuat bahwa grab dan gocar menjadi angkutan publik. Jadi tidak mobil grab dan gocar tidak bisa digunakan menjadi media kampanye," ungkapnya.

Terkait sanksi, ia menyampaikan ada dua point yang diminta oleh pihak jajaran panwascam selaku pelapor. Pertama memberikan sanksi teguran tertulis pihak terlapor (M. Khadafi dan Yusirwan). Kedua meminta memberikan  s kepada terlapor untuk tidak diperkenankan melakukan kampanye selama sepuluh hari.

"Dan ini akan kita kaji dalam sidang pemeriksaan nantinya. Kan masih ada sidang selanjutnya, sidang pemeriksaan, kesimpulan, dan sidang putusan," tandasnya.

Sementara itu, terpisah kuasa Hukum PKB M. Khadafi, Sumarsih mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan sidang pendahuluan ini.

Pihaknya juga beralasan bahwa apa yang dituduhkan tidak beralasan hukum. Karena menurutnya, dalam undang-undang, taksi online bukan termasuk angkutan publik.

"Kami perlu membaca dan akan kami pelajari. Sementara ini sepengetahuan kami yang dituduhkan tidak beralasan hukum karena yang disampaikan mengenai angkutan publik. Sedangkan dalam UU sendiri angkutan online bukan angkutan publik, tapi lebih jelasnya kita akan dalami dalam sidang pemeriksaan," tegasnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya