Paslon 1 dan 2 Gugat ke MK, Penetapan Paslongub Terpilih Tunggu MK

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

11 Juli 2018 14:26 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. FOTO; RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. FOTO; RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1, Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon 2, Herman HN-Sutono, resmi mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi,  Rabu (11/7/2018). 

Ridho mendaftar sekitar pukul 10.01 Wib dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 47/1/PAN.MK/2018, tertanda Nama Pemohon  H. Muhammad Ridho Ficardo, S.PI., M.Si. & Bachtiar Basri, S.H., M.M. (Nomor Urut 1) dengan Nama Termohon  KPU Provinsi Lampung.  

Sedangkan Herman HN -Sutono sekitar pukul 12.00 dengan APPP Nomor. 51/1/PAN.MK/2018. "Ya benar,  jam 10 tadi paslon 1 mendaftarkan gugatan ke MK dan nomor 2 baru jam 12 nya tadi," kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Rabu (11/7/2018). 

Menurutnya,  Karena adanya gugatan di MK pada hari ini, maka proses penetapan paslon gubernur terpilih menunggu MK. 

"Yang sudah diregistrasi yang nomor urut 1,  yang 2 juga tadi jam 12. 00 an,  mungkin sudah diregister, tapi nomornya kita belum diberitahukan, untuk yang nomor 2," kata Nanang. 

Karena adanya gugatan di MK tersebut,  kata Nanang biasanya ada proses konsultasi, apakah ada kekurangan atau pun tidak dari kelengkapan berkas berkas yang diajukan. 

"Kemudian baru pihak-pihak dipertemukan,  atau dilihat legal standingnya.  Kalau tidak bisa dilanjutkan berarti di dismis,Jadi tunggu MK, " katanya. 

Lanjut Nanang pihaknya diberitahukan secara resmi oleh KPU RI terkait dengan gugatan itu. 

“Hari ini makanya,  Divisi Hukum KPU RI,  sudah kumpulkan data data,  bagi yang bersengketa Pilkada, itu digunakan untuk persidangan di MK nanti, " tegasnya. 

Jikalau tidak ada gugatan,  maka 21 Juli MK memberitahukan,  kemudian 22 Juli KPU RI memberitahukan ke KPU Provinsi Kabupaten-Kota,  untuk  menetapkan.  "Jadi karena ini ada gugatan,  maka mundur lagi," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya