Pasca Terima Surat Tugas PDIP, Nasir Cari Calon Wakil

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

25 Januari 2020 16:27 WIB
Politika | Rilis ID
Bakal calon bupati Pesawaran M. Nasir dan calon wakil bupati Yusak usai pemaparan visi-misi di Golkar Lampung, Sabtu (25/1/2020). FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Bakal calon bupati Pesawaran M. Nasir dan calon wakil bupati Yusak usai pemaparan visi-misi di Golkar Lampung, Sabtu (25/1/2020). FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Bakal calon bupati M. Nasir jadi rebutan kader Partai Golkar Pesawaran. Hal itu pasca pemaparan di DPD I Golkar Lampung, Sabtu (25/1/2020) siang. 

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pesawaran itu berani mengeluarkan statementnya pasca mendapatkan surat tugas dari DPP PDIP sebagai bakal calon bupati. 

"Yang di berita itu memang benar kok. untuk Kabupaten Pesawaran baru Cabup saja yang sudah keluar nama surat tugasnya. Jadi gak komplit sama pasangannya," kata Nasir. 

Maka dari itu, kata Nasir dia langsung bergerak cepat mencari parpol koalisi untuk berlayar di pilkada 2020 Kabupaten Pesawaran. 

"Surat tugas yang dikeluarkan DPP PDIP itu untuk konsolidasi internal dan komunikasi cari parpol koalisi. Karena saya maju di Pesawaran itu tidak ingin hanya dari PDIP saja, saya ingin parpol lain juga mendukung saya," tegasnya. 

Rencana ketua DPRD Pesawaran itu berangkat umroh pada Senin (27/1/2020). 

"Senin saya umroh siapa tau nanti saya disana membayangkan calon wakil saya," jelasnya. 

Dia optimis pertarungan di 23 September 2020 itu bakal memenangkan pilkada Kabupaten Pesawaran. 

"Kita optimis menang kali ini, karena kita sudah belajar dari pengelaman yang sudah," ungkap mantan Cawabup Pesawaran 2010 itu. 

Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pesawaran Yusak yang juga ikut dalam pemaparan visi-misi di Golkar Lampung mengaku konstelasi politik di bumi Andan Jejama itu masih dinamis. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya