Parpol Wajib Tahu! Jumlah Caleg Tidak Bisa Ditambah Setelah Pengajuan ke KPU
Sulaiman
Bandarlampung
Selain itu, Parpol juga dalam pengajuan Bacalon wajib memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Misalnya, apabila mengajukan 12 Bacalon per dapil, maka keterwakilan perempuan berjumlah 4 orang.
Dengan rincian bila yang diajukan 3 orang, maka perempuan 1 orang, 4 Bacaloan 1 perempuan, 5-8 Bacalon perempuan 2 orang, 9-11 Bacalon caleg perempuan 3 orang, 12 Bacalon maka perempuan 4 orang.
"Ini sesuai yang ada di PKPU, dan Parpol wajib memperhatikan keterwakilan dan posisi Caleg Perempuan," tandasnya. (*)
Pendaftaran Bacalon
DPRD Lampung
Partai Politik
KPU Lampung
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
