Parpol Wajib Tahu! Jumlah Caleg Tidak Bisa Ditambah Setelah Pengajuan ke KPU

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 Mei 2023 17:05 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Teknis Pemilu KPU Lampung Ismanto saat memberikan pemaparan di Kantor KPU Lampung. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kordiv Teknis Pemilu KPU Lampung Ismanto saat memberikan pemaparan di Kantor KPU Lampung. Foto: Sulaiman

Selain itu, Parpol juga dalam pengajuan Bacalon wajib memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. 

Misalnya, apabila mengajukan 12 Bacalon per dapil, maka keterwakilan perempuan berjumlah 4 orang. 

Dengan rincian bila yang diajukan 3 orang, maka perempuan 1 orang, 4 Bacaloan 1 perempuan, 5-8 Bacalon perempuan 2 orang, 9-11 Bacalon caleg perempuan 3 orang, 12 Bacalon maka perempuan 4 orang. 

"Ini sesuai yang ada di PKPU, dan Parpol wajib memperhatikan keterwakilan dan posisi Caleg Perempuan," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pendaftaran Bacalon

DPRD Lampung

Partai Politik

KPU Lampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya