Parpol Wajib Tahu! Jumlah Caleg Tidak Bisa Ditambah Setelah Pengajuan ke KPU
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Partai Politik (Parpol) untuk benar-benar menyiapkan persyaratan dan daftar bakal calon (Bacalon) DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Pasalnya, jumlah daftar calon tidak akan bisa ditambah apabila telah diajukan dan diterima oleh KPU saat pendaftaran.
Diketahui, Parpol diberikan waktu mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023 untuk mendaftarkan dan mengajukan nama-nama Bacalon DPRD.
Kordinator divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, Parpol wajib memperhatikan beberapa hal dalam pendaftaran Bacalon DPRD di provinsi Lampung.
Ismanto memaparkan, secara fisik Parpol harus membawa dua formulir saat pengajuan ke KPU. Yakni, formulir pengajuan Parpol dan formulir daftar bakal calon.
"Untuk adminsitrasi bakal calon seperti ijazah dan lain-lain, harus diinput dalam Sistem aplikasi pencalonan (Silon) KPU," ujarnya Rabu (3/5/2023)
Selain itu, pengajuan Bacalon maksimal 100 persen dari jumlah kursi per-Dapil.
Misalnya, Dapil 1 yakni Kota Bandarlampung sebanyak 10 kursi, maka batas pengajuan Bacalon DPRD maksimal 10 orang.
Apabila dalam pengajuan hanya mengajukan 7 bacalon dari 10 kursi maksimal, maka dari Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT) tidak bisa ditambah.
"Tetapi nama Bacalon boleh diganti, atau ada yang ingin pindah dapil diperbolehkan atas persetujuan DPP Partai," ujarnya.
Pendaftaran Bacalon
DPRD Lampung
Partai Politik
KPU Lampung
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
