Parpol Diminta Legowo Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Partai politik harus bersikap legowo atau ikhlas bila calon kepala daerah yang diusungnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau calon kepala daerah tersebut memiliki bukti-bukti kuat terlibat kasus korupsi silakan ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun hal itu memukul partai politik pengusungnya, tapi partai tetap berjiwa besar," kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Baidowi di Jakarta, Kamis (29/3) kemarin.
Menurut dia, KPK sebagai lembaga hukum jika hasil penyelidikannya ditemukan terindikasi kasus korupsi, silakan tangkap dan tidak perlu diumumkan.
Selain itu, ia menjelaskan, berdasarkan amanah UU Pilkada, pasangan calon kepala daerah yang diusung partai politik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dibatalkan.
"Jadi, meskipun calon kepala daerah tersebut berstatus tersangka tetap melanjutkan dalam kompetisi sebagai calon kepala daerah, tidak menggugurkan haknya, kecuali sudah memiliki vonis hukum yang berkekuatan tetap," katanya.
Ia mengakui, penetapan status tersangka oleh KPK memukul partai politik tapi aturan perundangan tidak bisa membatalkan.
Soal wacana revisi UU Pilkada, menurut dia, hal itu dapat dilakukan, baik diusulkan pemerintah maupun menjadi usul inisiatif dari DPR RI.
"Tapi dari DPR, tidak mungkin mengusulkan revisi UU Pilkada, karena utang legislasi DPR sangat banyak," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
