PKS: Kualitas Wakil Rakyat Harus Bersih dari Koruptor
Sukma Alam
Jakarta
Dia menjelaskan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf j yang berbunyi "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Pemerintah dan Bawaslu pada pekan lalu, ketiganya sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi.
Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
