PKS: Kualitas Wakil Rakyat Harus Bersih dari Koruptor
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengapresiasi sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019. Menurutnya, wakil rakyat harus diisi oleh orang-orang yang bersih dari kasus korupsi.
"Fraksi PKS merupakan pendukung sikap KPU menolak mantan koruptor jadi caleg pada Pileg 2019 untuk mendukung kualitas parlemen dari hulu," kata Mardani, di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengapresiasi sikap Ketua KPU Arief Budiman dan jajarannya yang menegaskan larangan mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Mardani menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu juga memiliki wewenang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk mencapai tujuan pemilu berkualitas.
"Saya mengapresiasi Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya yang mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden," ujarnya.
Menurut dia, aturan itu akan berdampak positif dalam sistem demokrasi di Indonesia karena diharapkan kualitas elit yang terpilih jadi lebih baik dengan tidak adanya mantan narapidana dalam perkara korupsi yang terpilih kembali.
Mardani berharap dengan tidak ada lagi caleg mantan koruptor, akan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
"Saya mengajak partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik ke depannya," katanya.
Sebelumnya, KPU akan tetap memberlakukan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terakhir dari Peraturan KPU mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
