PKS Hapus Pajak Sepeda Motor dan Memberlakukan SIM Seumur Hidup

RILIS.ID

RILIS.ID

Jakarta

22 November 2018 15:14 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS, Almuzzammil Yusuf membacakan janji PKS di Jakarta, Kamis (22/11/2018). FOTO: HUMAS PKS
Rilis ID
Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS, Almuzzammil Yusuf membacakan janji PKS di Jakarta, Kamis (22/11/2018). FOTO: HUMAS PKS

”Wajar pengguna sepeda motor atau roda dua mendapat insentif fiskal dengan penghapusan pajak tahunan,” tandasnya.

Selain itu, menurut Muzzammil, penghapusan pajak ini juga mengurangi kerepotan, kerumitan, dan waktu produktif yang hilang karena harus mengurus surat-surat yang seharusnya dapat digunakan untuk bekerja. 

”Jadi waktu masyarakat bisa digunakan sebesar-besarnya untuk hal yang lebih produktif,” tegasnya.

Dalam pandangan Muzzammil, sepeda motor adalah juga alat produksi masyarakat baik pedesaan dan perkotaan. Di pedesaan sepeda motor digunakan sebagai sarana produksi untuk mengangkut hasil-hasil pertanian. 

Sementara di perkotaan digunakan sebagai sarana produksi untuk pergi ke tempat kerja, mengangkut barang dagangan, dan termasuk ojek online yang berjumlah jutaan pengemudi. 

Muzzammil juga menegaskan penghapusan pajak ini tidak akan menganggu secara signifikan keuangan APBD provinsi. Data beberapa provinsi menunjukan porsi dari pendapatan pajak sepeda motor itu hanya sekitar 7-8 persen dari total APBD.

Sedangkan alasan pemberlakuan SIM seumur hidup, menurut Muzzammil, perbaruan SIM setiap 5 tahun sekali merepotkan. Bukti yang sudah berhasil menurutnya adalah KTP yang dahulu harus 5 tahun sekali diperbarui, sekarang seumur hidup dan berefek positif pada penghematan waktu produktif masyarakat. 

”Tujuan utamanya agar biaya yang dibayar masyarakat ringan. Cukup sekali saja membayar biaya pembuatan SIM. Selain itu, di beberapa negara, telah diberlakukan SIM seumur hidup,” pungkasnya. (*)
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya