Mulai Besok, KPU Bandarlampung Verfak 90.889 Dukungan Caden

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

23 Juni 2020 23:02 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

“Selain itu, pendukung yang berstatus PNS, TNI/Polri, aparatur kelurahan dan penyelenggara juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya