Money Politics Divonis 3 Tahun Bui, Diklaim Tak Pengaruh di MK

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

5 Agustus 2018 21:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
Kuasa hukum Arinal-Nunik, Andi Syafrani. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Kuasa hukum Arinal-Nunik, Andi Syafrani. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Vonis 3 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung terhadap 2 warga Tanggamus dalam perkara money politics, diyakini tidak memengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan paslon gubernur-wagub Lampung nomor 1, M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan paslon 2, Herman HN-Sutono.

(Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik), Andi Syafrani menyatakan bahwa putusan itu bukanlah amunisi baru bagi paslon 1 dan 2. (baca juga: Ridho dan Herman HN Punya ‘Amunisi’ Baru di Sidang MK)

"Silahkan cek di risalah sidang yang dapat diunduh di website MK. Disampaikan saat itu bahwa ada 2 kasus yang masuk ke persidangan untuk money politics, satu di Bandarlampung dan sudah diputus tidak bersalah dan satu lagi masih dalam proses (Tanggamus)," ucap dia, melalui pers rilis, yang diterima rilislampung.id,  Minggu (5/8/2018) sore. 

Menurut Andi,  yang dimaksud adalah kasus yang diputus ini terhadap dua terdakwa M Harisun dan Sarwoto.

"Kasus ini (M Harisun dan Sarwoto) tidak akan sama sekali berpangaruh terhadap persidangan di MK. Dengan adanya putusan pengadilan malah semakin menunjukkan bahwa kasus ini telah diproses sesuai hukum dan tidak lagi menjadi kewenangan MK," ujarnya.

Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidyatullah Jakarta ini berkeyakinan putusan tersebut tidak berkaitan dengan kewenangan MK. "Bahkan putusan ini semakin menunjukkan tidak adanya dugaan politik uang secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," tandasnya.

Diketahui, Majelis hakim PN Kotaagung menjatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan terhadap dua terdakwa money politics, yakni Sarwoto dan M. Harisun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya